Sidang TPPO, Saksi Mengaku Keberatan dengan Permohonan Restitusi LPSK

topmetro.news – Sidang lanjutan kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) warga binaan di kerangkeng pembinaan ilegal yang dipekerjakan tanpa mendapat bayaran di lokasi kerangkeng dan PKS yang disebut-sebut milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA (TRP) di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala, kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (02/11/2023) di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. Kesumah Atmaja SH.

Sidang kali ini Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat menghadirkan saksi korban bernama Setiawan Waruwu warga Deliserdang.

Sidang yang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi korban kali ini sangat berbeda dari kesaksian pada korban TPPO warga kerangkeng panti rehabilitasi lainnya.

Anehnya, saksi Setiawan Wawuru ini dari awal dirinya merasa tidak pernah dirugikan selama di dalam kerangkeng panti binaan rehabilitasi yang sebelumnya dinilai oleh BNNK Langkat pada persidangan lalu bukan merupakan panti rehabilitasi pecandu narkoba tersebut.

Pasalnya, saksi mengakui dirinya juga mengalami penyiksaan sewaktu masuk ke dalam kerangkeng binaan tersebut dan menyaksikan berbagai penyiksaan yang dialami rekan sesama warga kerangkeng hingga penyebab meninggalnya salah seorang warga binaan.

Namun, saksi mengatakan dalam persidangan jika dirinya tidak mengenal siapa para pelaku penyiksaan hingga hilangnya nyawa orang lain di kerangkeng tersebut.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ardiansyah SH MH, Dicky Irvandi SH MH dan Cakratona Parhusip SH MH (keduanya Hakim Anggota) ini tidak dikawal prajurit Brimobda Polda Sumut karena saksi bukan di bawah perlindungan LPSK.

Di dalam persidangan, Tim JPU Kejari Langkat Yogi Fransis Taufik SH MH, David Simamora SH dan Jimmy Carter Aritonang SH MH menanyakan kepada saksi seputar kesaksiannya sesuai dengan keterangan saksi di dalam BAP penyidik Polda Sumut terkait kegiatan saksi selama di dalam kerangkeng binaan dan dipekerjakan.

Dijelaskan saksi bahwa penyiksaan yang dialaminya serta pekerjaan yang dijalaninya dianggap sebagai salah satu cara untuk meluapkan ketergantungan narkoba.

Saksi juga mengaku bahwa dirinya selaku anak kerangkeng binaan yang meminta kepada Terang (salah seorang pengawas kerangkeng binaan) agar dipekerjakan kendati tidak pernah dibayar.

“Saya yang minta agar dipekerjakan, Pak. Saya tidak tau kerangkeng binaan itu milik siapa. Tapi saat saya habis menjalani binaan, ayah saya datang menemui Terbit Rencana PA dan membuat acara adat mengalungkan ulos sebagai tanda terimakasih karena saya bisa sembuh,” ujar saksi.

Saksi juga menerangkan jika dirinya dan penghuni anak kerangkeng lainnya pernah diundang makan di rumah Terbit Rencana PA saat terpilih jadi Bupati Langkat.

Saksi menjelaskan kepada Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa TRP jika dirinya tidak pernah merasakan kesulitan makan dan minum.

“Bahkan makanan yang disediakan pihak kerangkeng binaan lebih enak dikonsumsi dari pada makanan di rumah saya, Pak,” ujar saksi menjawab pertanyaan Tim PH.

Sementara itu, Tim JPU menyampaikan kendati saksi tidak menerima restitusi sesuai saran LPSK, namun saksi pernah membuat surat permohonan kepada LPSK.

Kerugian

“Benar ada. Tapi begitu ditanya berapa kira2 kerugian yang pantas atas hasil jerih payah saya selama bekerja tidak pernah dibayarkan pemilik kerangkeng binaan, saya menjelaskan kepada LPSK jika saya tidak merasa dirugikan,” terangnya.

Saat ditanya Majelis Hakim apakah saksi merasa keberatan dengan saran untuk mendapatkan restitusi oleh LPSK, saksi mengaku keberatan.

Saksi juga mengaku jika dirinya saat ini merasa bersyukur karena sudah mau bekerja. “Kalau dulu saya taunya hanya minta duit saja, Pak,” tandas saksi.

Saksi Lain

Sementara itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar Tim Jaksa diijinkan untuk mendatangkan saksi-saksi lain untuk pembuktian dakwaan sebagaimana isi dakwaan dalam BAP yang dibuat penyidik.

Permohonan JPU tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim dan memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada JPU untuk membuktikan sebagaimana isi dakwaan dari BAP.

Sebelum persidangan ditutup, Tim PH terdakwa lagi-lagi menyampaikan keberatannya kepada JPU karena terdakwa selaku kliennya diperlakukan JPU sebagai tahanan.

“Klien saya dalam perkara ini statusnya bukan tahanan Pak Majelis. Tapi kenapa klien kami ini diperlakukan sebagai tahanan?” ujar PH.

Mendengar keberatan Tim PH terdakwa, saat ini pihak JPU menjalankan prosedur sesuai sebagaimana yang diatur dalam SOP.

“Ingat, terdakwa TRP selaku klien anda ini masih berstatus Narapidana dalam perkara lain. Jadi meski dalam perkara TPPO ini bukan sebagai tahanan, tapi statusnya masih narapidana. Jadi harap dipahami ya?” jelas Majelis Hakim.

Sidang perkara TPPO dengan terdakwa Terbit Rencana PA ini akan dilanjutkan, Selasa (7/11/2023) pekan depan masih dalam agenda menghadirkan saksi-saksi yang dihadirkan Tim JPU.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment